Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, di mana seorang prajurit TNI AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh penyidik pada 29 Maret 2025, dan pelaku ditahan selama 20 hari.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
-
Pemeriksaan Keluarga: Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa seputar kronologi kejadian, kapan mereka mengetahui peristiwa tersebut, serta proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Durasi Pemeriksaan: Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, di mana penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti
-
Sejumlah Barang Bukti: Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku.
-
Barang Bukti Baru: Ditemukan kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Kasus ini terus dalam penyelidikan, di tengah tuntutan untuk keadilan atas tewasnya Juwita. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini