Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar diskusi untuk membahas hasil implementasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peningkatan Permintaan Perlindungan
-
Jumlah Permohonan: Sebanyak 1.063 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual diajukan kepada LPSK sepanjang tahun 2024.
-
Tren Kenaikan: Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan sejak lahirnya UU TPKS pada tahun 2022. Pada tahun 2022, terdapat 672 permohonan, yang kemudian meningkat tajam menjadi 1.063 permohonan pada 2024.
Fokus Diskusi
-
Lokasi: Diskusi diadakan di auditorium gedung LPSK, Jakarta Timur.
-
Waktu: Rabu, 11 Desember 2024.
-
Tema: Penguatan layanan bagi korban kekerasan seksual, dengan fokus pada penanganan dan pemulihan korban serta harapan masyarakat terhadap proses ini.
Komitmen LPSK
-
LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, serta mengoptimalisasikan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai dengan UU TPKS.
-
Harapannya, melalui kajian ini, sinergi antara pemangku kepentingan dapat ditingkatkan untuk memberikan perlindungan yang optimal dalam proses peradilan.
Langkah Strategis
- Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, menyampaikan bahwa hasil kajian ini diharapkan juga dapat mengembangkan role model dalam implementasi UU TPKS di internal LPSK, sekaligus mendorong strategi dan penguatan berkelanjutan.
Diskusi ini menjadi wadah untuk mengevaluasi dan meningkatkan upaya perlindungan serta pelayanan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, seiring dengan dukungan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.