Polisi sedang menyelidiki kasus petasan balon udara yang meledak, merusak rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur. Total tujuh orang, semuanya warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, kini menjadi tersangka. Mereka diidentifikasi sebagai berikut:
-
AA (20)
-
ZR (19)
-
IRK (16)
-
KAF (16)
-
KFH (15)
-
RRP (14)
-
GWP (14)
Berdasarkan pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak di balik kejadian tersebut. Mereka membuat petasan berdasarkan ide yang diperoleh dari media sosial.
Kronologi Kejadian
Rangkaian balon udara dilengkapi dengan ratusan petasan itu diterbangkan dan akhirnya jatuh, meledak di sebuah rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong. Akibat insiden tersebut, satu rumah dan mobil mengalami kerusakan, dan seorang pemudik asal Bali terluka.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar.
-
Dampak Ledakan: 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak.
Pendekatan Hukum
Para tersangka menggunakan balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak buatan sendiri, termasuk bahan peledak yang dibeli daring dan dirakit sendiri. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
-
UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman hukuman hingga 20 tahun).
-
Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Informasi ini diambil dari sumber yang disebutkan sebelumnya, yang mengutip pernyataan Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi.