Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan prarekonstruksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22). Meskipun dari prarekonstruksi tersebut belum ditemukan bukti pengeroyokan, Kapolres Kombes Nicolas Ari Lilipaly menyatakan bahwa penyelidikan tetap berlangsung tanpa asumsi liar.
Rincian Prarekonstruksi
-
Jumlah Adegan: 70 adegan yang diperagakan oleh para saksi, dengan 50 adegan utama dari kedatangan korban ke taman baca kampus UKI hingga dibawa ke rumah sakit.
-
Tujuan: Untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan kemungkinan adanya tindak pidana.
Pernyataan Kapolres
-
Kesimpulan Belum Ditarik: Nicolas mengungkapkan bahwa belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan pengeroyokan dalam kematian Kenzha. Penyelidikan masih berlangsung dengan teliti.
-
Prinsip Hukum: Prinsip penegakan hukum yang ditekankan adalah lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Harapan Keluarga dan UKI
-
Dukungan Keluarga: Keluarga dan kerabat korban, termasuk UKI, berharap agar kasus ini diusut tuntas dan adil, serta meminta keterlibatan pihak kampus dalam memberikan kesaksian.
-
Pesan Wakil Rektor: Wakil Rektor UKI, Hulman Panjaitan, menyatakan dukungan kampus untuk proses hukum yang transparan, demi keadilan bagi keluarga dan teman-teman almarhum. Menyatakan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Segala upaya dilakukan untuk menjaga keadilan dan mengungkap kebenaran seputar kematian Kenzha Walewangko, sambil mewaspadai spekulasi yang dapat mengaburkan fakta.