Seorang hakim di New York, Amerika Serikat, yang menangani kasus penutupan mulut yang melibatkan Presiden terpilih Donald Trump telah mengumumkan rencananya untuk menjatuhkan vonis sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump pada tanggal 20 Januari.
Detail Kasus:
-
Pelantikan: Vonis akan dibacakan oleh Hakim Juan Merchan dalam persidangan pada tanggal 10 Januari. Trump dapat hadir baik secara langsung maupun virtual.
-
Potensi Hukuman: Meskipun Trump berusia 78 tahun dan berpotensi dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun, hakim cenderung pada putusan tanpa syarat tanpa tuntutan penjara.
-
Dakwaan: Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis untuk membayar bintang porno, Stormy Daniels, guna menutupi dugaan hubungan pada tahun 2006.
Keputusan Hakim:
- Kekebalan Presiden: Trump diharapkan akan mendapat kekebalan setelah dilantik kembali, namun vonis dijadwalkan sebelum tanggal 20 Januari 2025 untuk memastikan penyelesaian kasus.
Hakim Merchan menolak upaya pengacara Trump untuk membatalkan kasus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS terkait kekebalan mantan Presiden. Jaksa penuntut juga tidak merekomendasikan hukuman penjara.