Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember. Ia menjalani perjalanan panjang yang dimulai dari vonis hukuman mati hingga dipindahkan kembali ke negara asalnya. Berikut rangkuman perjalanan kasusnya:
-
Vonis Hukuman Mati: Mary Jane dihukum mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.
-
Perjuangan Hukum: Melalui upaya hukum dan advokasi yang intens, Mary Jane berhasil mengubah vonisnya menjadi 19 tahun penjara setelah ditemukan bukti bahwa ia sebenarnya korban sindikat narkoba.
-
Kuliah Penyelundupan Narkoba: Ia mengaku tidak mengetahui adanya narkoba dalam bungkus yang dibawanya, yang seharusnya dijual sebagai bungkus cokelat.
-
Pemulangan ke Filipina: Setelah berbagai upaya diplomasi dan bantuan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Mary Jane akhirnya dipulangkan ke tanah airnya untuk menjalani sisa hukuman.
Perjalanan kasus tragis ini menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum narkoba dan pentingnya perlindungan bagi korban sindikat. Mary Jane kini kembali ke Filipina dengan harapan untuk mendapatkan keadilan dan memulai kembali kehidupannya.